Contoh Surat Rekomendasi Usia kurang dari 6 tahun pada 1 Juli 2019




1. Pandaftar/calon peserta didik baru terhitung tanggal 2 Juli 2019

    a. telah berusia 7 (tujuh) tahun; atau 

    b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana  dimaksud pada huruf (b) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia,rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

2. Jumlah peserta didik SD dalam setiap rombongan belajar/kelas sebanyak-banyaknya 28 orang, kecuali SD di daerah terpencil diperbolehkan melebihii 28 orang.

3. Sekolah/Madrasah dapat mengadakan seleksi calon peserta didik baru jika pendaftar melebihi daya tampung.

4. Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD dilaksanakan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

5. Seleksi sebagaimana dimaksud pada butir 4 tidak berupa seleksi kemampuan membaca, menulis, menghitung dan/atau kemampuan akademis lainnya serta tidak mempersyaratkan telah mengikuti TK.

6. Laporan hasil PPDB oleh SD dikirim ke UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan selambat–lambatnya tanggal 10 Juli 2019, UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan merekapitulasi dan mengirim hasil rekapitulasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal ( Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar ) paling lambat 15 Juli 2019. 

7. Waktu Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD seperti tercantum dalam Lampiran I.


8. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya.

9. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.

10. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.

11. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)  dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

12. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah  Daerah dilarang:

a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada  telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan;dan/atau

b. menambah ruang kelas baru.

Sehubungan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun pelajaran 2019/2020 yang mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yakni pada pasal 7 disebutkan bahwasannya persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun dan paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan / saat ini tahun 2019 (1 Juli 2019). 

Sehingga sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Selanjutnya, pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan / saat ini tahun 2019 (1 Juli 2019) yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 

Apabila psikolog profesional tidak tersedia di wilayah setempat, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Berikut contoh surat rekomendasi dewan guru sekolah sebagai Rekomendasi Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 SD yang memiliki usia kurang dari 6 tahun pada 1 Juli 2019 dengan catatan usia minimal 5 Tahun 6 Bulan, sebagai berikut:


Apabila Bermanfaat Silakan Share
Download :  Di Sini

0 Response to "Contoh Surat Rekomendasi Usia kurang dari 6 tahun pada 1 Juli 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel